LEMBAGA-LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL INDONESIA
MANAJEMEN
PASAR MODAL
TUGAS
2
LEMBAGA-LEMBAGA
PENUNJANG PASAR MODAL INDONESIA
FELICIA
MONIKA
1511011032
S1
MANAJEMEN (REGULER)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2017/2018
Otoritas
Jasa Keuangan
Disahkannya UU No.21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, telah melahirkan lembaga baru yaitu otoritas jasa keuangan yang di namakan OJK. Pembetukan OJK ini mengakibatkan kewenangan - kewenangan tersebut beralih dari BI dan Bapepam-LK ke OJK, sehingga BI hanya memiliki kewenangan di bidang
kebijakan moneter, sedangkan Bapepam -LK melebur menjadi OJK dan tidak lagi di
bawah kementrian Keuangan.
Sebagai upaya reformasi di sektor keuangan, berdasarkan amanat dari Pasal 34 UU
No.
3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No.
23/ 1999 tentang Bank
Indonesia (BI), pemerintah membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan
yang independen.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1.
Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU No.21/2011
tentang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang didirikan
dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai
tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap seluruh kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor
Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan dalam
menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan di Pasar
Modal yang selama
ini dilakukan
oleh Badan Pengawas
Pasar Modal serta
Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK).
Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
4. Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas
pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan
dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan
pendaftaran; surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan
dan
menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Berdasarkan PP
45/1995 Pasal 5, pemegang saham bursa minimal 50 Anggota Bursa (AB) dan maksimal 200 AB.
PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan
Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba
Bursa
Efek dan melaporkannya ke Bapepam-LK
(UUPM Pasal 7). Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market
liquidity), dan menciptakan harga efek yang wajar (price discovery).
Kegiatan BEI dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek Indonesia antara lain untuk:
1)
Meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
2)
Meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek;
3)
Mengembangkan sistem pencatatan Efek yang
efisien;
4)
Mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa;
5)
Meningkatkan sistem pelayanan informasi; kegiatan pengembangan Pasar Modal, termasuk kegiatan promosi dan penelitian; dan
6)
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Pasar Modal.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)- KPEI
Fungsi LKP dalam Perdagangan Efek
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Saat ini, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah pihak yang telah mendapatkan izin sebagai LKP untuk melaksanakan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Pengertian kliring yang dimaksud adalah proses penentuan hak dan kewajiban efek
dan/atau dana Anggota Bursa, yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di
bursa efek. Sedangkan penjaminan penyelesaian transaksi bursa adalah merupakan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban efek dan/atau dana Anggota Bursa yang timbul dari transaksi bursa.
Dalam praktiknya, data transaksi efek yang terjadi di Bursa akan dikirim ke LKP untuk
kemudian dilakukan proses Kliring, sehingga Anggota Bursa dapat mengetahui hak dan
kewajiban efek dan/atau dananya masing-masing pada setiap hari bursa, untuk
kemudian diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)- KSEI
Fungsi LPP dalam Perdagangan Efek
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Saat ini, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan pihak yang telah mendapatkan izin sebagai LPP untuk
menjalankan fungsi Penyimpanan dan Penyelesaian efek.
Layanan yang diberikan LPP meliputi:
1. Administrasi Rekening Efek
2. Penyelesaian transaksi Efek
3. Distribusi hasil corporate action
4. Jasa-jasa terkait lain seperti Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan- laporan jasa kustodian sentral
Fungsi dan Peran KSEI Fungsi
Menyediakan Jasa Kustodian sentral dan Penyelesaian transaksiyang teratur, wajar, danefisien (Pasal 14 ayat 2 UUPM).
Peran
1)
Penyimpan efek tanpa warkat
a) Efek Bersifat Ekuitas (Saham, HMETD, dan Waran)
b) Efek Bersifat Utang (Surat utang, MTN, NCD, PN, CP, dll)
2)
Penyelesaian transaksi efek
a)
Transaksi Bursa
b) Transaksi di Luar Bursa (overthe counter)
Pelaku Pasar Modal
1.
Emiten dan Perusahaan Publik
Perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual atau
menawarkan efek kepada publik. Perusahaan yang menjual atau menawarkan efek biasa disebut dengan Emiten.
Kegiatan ini dikenal dengan istilah penawaran umum perdana, Initial Public
Offering (IPO) atau go public,
yang dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan perusahaan yang Go Public adalah sebagai berikut:
a.
Laporan keuangan audit oleh akuntan publik
b.
Dokumen legal audit dan legal opinion oleh konsultan hukum
c.
Hasil penilaian aset oleh lembaga penilai (jika ada)
d.
Pendirian dan
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar
serta
perjanjian- perjanjian yang telah dibuat perusahaan.
2.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai ketentuan OJK.
Perantara Pedagang Efek (Broker – Dealer)
Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Ada 2 macam perusahaan
Perantara Pedagang Efek
yaitu:
a. Anggota Bursa (Administrasi)
b. Non Anggota Bursa (Non Administrasi)
Kewajibannya:
a.
Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk
kepentingan sendiri.
b.
Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta
tujuan investasi dari nasabah.
c.
Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada
formulir pemesanan.
d.
Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa
setelah dilakukan transaksi.
e.
Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah. f. Menyelesaikan amanat jual / beli dari pemberi amanat.
b.
g. Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal. h. Memberikan saran kepada para pemodal.
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Kewajibannya:
a. Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi
b. Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan emiten.
Ada 2 macam perjanjian penjaminan yaitu kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort).
Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung
jawab
mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten.
Manajer Investasi (Investment Manager)
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola
portofolio investasi
kolektif
untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Tugasnya:
a. Mengadakan riset atas efek
b. Menganalisa kelayakan investasi
c. Mengelola portofolio efek atas kepentingan nasabah
d. Mengelola reksa dana.
Terdapat pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi yang tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek, yaitu untuk Efek utang
dengan jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain sesuai
ketentuan OJK
3.
Biro Lembaga Penunjang Pasar Modal
Administrasi Efek (BAE)
Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
(UUPM Pasal 1).
Tugasnya:
a.
Mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang dibeli investor menjadi
atas
nama pemodal tersebut, dengan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE.
b.
Modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,-.
Bank Kustodian
Adalah pihak yang memberikan
jasa
penitipan efek dan harta lain berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya (UUPM Pasal 1). Jasa yang diberikan meliputi:
a.
Menyediakan tempat
penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b. Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat
c.
Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan
pihak yang diwakilinya.
d.
Mengamankan pemindahan efek.
e.
Menagih dividen, bunga surat utang, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai
kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan
dan
penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (Pasal
1 UUPM). Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum
dan
pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan wajib
terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK (Pasal 50 UUPM).
Wali
Amanat memiliki tugas
antara lain :
·
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
·
Melakukan pen ilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan
·
Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten.
·
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya
yang harus dilakukan
oleh emiten tepat pada waktunya.
·
Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
·
Mengikuti secara
terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
·
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
·
Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Kewenangan
yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua)
jenis, yaitu :
1.
Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
o Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam
penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum
Pemegang Obligasi).
o Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga
obligasi, dan sebagainya.
2.
Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam
hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan
pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak
perwaliamanatan dan jaminan.
Pemeringkat Efek
Pihak yang melakukan penilaian kemampuan membayar kembali surat utang
serta menyediakan jasa informasi mengenai perusahaan di pasar modal. Di samping itu fungsi lainnya adalah melakukan:
1. Analisis peringkat
2. Studi Industri
a. Analisis risiko bisnis
b. Posisi pasar dan strategi bisnis c.
Diversifikasi
d. Struktur biaya
e. Manajemen
f. Dan faktor kunci sukses lainnya
3. Analisis risiko keuangan
a. Kebijakan keuangan b.
Keuntungan
c. Struktur modal d.
Kualitas aset
e. dll
Penilai Harga Efek
adalah lembaga resmi yang melakukan penilaian dan penetapan harga pasar wajar secara harian dari seluruh instrumen surat utang, Sukuk, dan surat berharga lainnya yang diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini Perdagangan surat
utang yang OTC dan tidak terpusat (de-centralized)
menjadikan isu likuiditas dan transparansi melalui ketersediaan harga pasar wajar menjadi sangat kritikal
Dalam perkembangannya, informasi harga pasar wajar yang diterbitkan BPA menjadi referensi
yang wajib digunakan
oleh
institusi
keuangan dalam penetapan secara harian nilai aset bersih (NAB) dan nilai pasar wajar portfolio.
Produk dan Fitur:
• Harga Pasar Wajar IBPA termasuk upper and lower (harian dan historis)
• Indeks (INDOBeX dan IBPA Indices)
• Imbal Hasil dan Kurva Imbal Hasil
• Credit Spread Matrix
• Riset Pasar Surat Utang Bond Calculator
• ABS Calculator
• My Portfolio
• Informasi terkait efek bersifat utang lainnya
•
Export Data
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)
Maksud dan Tujuan
P3IEI yang
lebih
dikenal
sebagai Indonesia
Securities Investor Protection
Fund (Indonesia SIPF) didirikan dengan maksud dan tujuan
1. Menatausahakan dan
mengelola dana pelindungan
pemodal di
pasar modal
Indonesia, seperti: memisahkan penyimpanan,
pencatatan dan pembukuan antara harta kekayaan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan harta kekayaan
Dana
Perlindungan Pemodal.
2. Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
Menyimpan Efek dalam rangka investasi Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal pada Bank
Kustodian. Dengan tujuan meningkatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal secara
optimal dengan mempertimbangkan hasil dan risiko investasi.
3. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan
dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
4. Menerima tambahan dana dan/atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan
perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Memungut iuran dari anggota Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.A.4 tentang
Dana Perlindungan Pemodal.
5. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan
dari Dana Perlindungan
Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan
subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian,
termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud
dan
tujuan di atas
TICMI (The Indonesia Capital Market Institute) bergabung dengan ICaMEL Indonesian Capital Market Electronic Library
Pada tanggal 10 November 2015 bertepatan dengan acara Investor Summit and Capital Market Expo 2015, TICMI bergabung dengan ICaMEL dan sekaligus melakukan Relaunching brand
The Indonesia Capital Market Institute sebagai pusat
referensi, edukasi, dan sertifikasi profesi pasar modal Indonesia.
Sertifikasi
• WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
• WMI (Wakil Manajer Investasi)
• ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal)
• Program Waiver
Data Pasar Modal
• Data Historis
• Perpustakaan Pasar Modal
• Permintaan Data
4. Profesi Penunjang Pasar Modal
a.
Akuntan, melakukan audit atau pemeriksaan dan memberikan pendapat terhadap Laporan keuangan.
b.
Konsultan Hukum, membuat laporan legal audit dan memberikan pendapat hukum.
c. Penilai, melakukan penilaian atas aset perusahaan.
d.
Notaris, membuat akta otentik dan legalisasi dokumen perusahaan.
e.
Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Semua profesi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih
dahulu terdaftar di OJK. Setiap profesi penunjang pasar modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan
oleh asosiasi profesi masing- masing, dan dalam melakukan
kegiatan usaha di pasar modal, profesi
penunjang pasar modal wajib memberikan
pendapat atau penilaian yang
independen.
I just want to share some information that might help you. Please enjoy my blog! Subscribe my youtube channel www.youtube.com/c/feliciamonika13 and follow my instagram account www.instagram.com/feliciamonika
Komentar
Posting Komentar