LEMBAGA-LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL INDONESIA



MANAJEMEN PASAR MODAL

TUGAS 2
LEMBAGA-LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL INDONESIA






FELICIA MONIKA
1511011032
S1 MANAJEMEN (REGULER)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS LAMPUNG
2017/2018







Otoritas Jasa Keuangan
Disahkannya UU No.21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, telah melahirkan lembaga baru yaitu otoritas jasa keuangan yang di namakan OJK. Pembetukan OJK ini mengakibatkan kewenangan - kewenangan tersebut beralih dari BI dan Bapepam-LK ke OJK, sehingga BI hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter, sedangkan Bapepam -LK melebur menjadi OJK dan tidak lagi di bawah kementrian Keuangan.

Sebagai upaya reformasi di sektor keuangan, berdasarkan amanat dari Pasal 34 UU No. 3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23/ 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pemerintah membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan
yang independen.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1.

Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan dalam menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan di Pasar Modal yang selama ini  dilakukan  oleh  Badan  Pengawas  Pasar  Modal  serta  Lembaga  Keuangan (Bapepam-LK).



Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
4. Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.      menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.      menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.       menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.       mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.       melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.       memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.       melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.       menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.       menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.       memberikan dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran;  surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha;    pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal  1). Berdasarkan PP 45/1995 Pasal 5, pemegang saham bursa minimal 50 Anggota Bursa (AB) dan maksimal 200 AB.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke Bapepam-LK (UUPM Pasal 7). Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity), dan menciptakan harga efek yang wajar (price discovery).

Kegiatan BEI dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek Indonesia antara lain untuk:
1)                   Meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
2)                   Meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Bursa Efek;
3)                   Mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
4)                   Mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa;
5)                   Meningkatkan sistem pelayanan informasi; kegiatan pengembangan Pasar Modal, termasuk kegiatan promosi dan penelitian; dan
6)                   Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Pasar Modal.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)- KPEI

Fungsi LKP dalam Perdagangan Efek
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah pihak yang telah mendapatkan izin sebagai LKP untuk melaksanakan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Pengertian kliring yang dimaksud adalah proses penentuan hak dan kewajiban efek dan/atau dana Anggota Bursa, yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Sedangkan penjaminan penyelesaian transaksi bursa adalah merupakan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban efek dan/atau dana Anggota Bursa yang timbul dari transaksi bursa.
Dalam praktiknya, data transaksi efek yang terjadi di Bursa akan dikirim ke LKP untuk kemudian dilakukan proses Kliring, sehingga Anggota Bursa dapat mengetahui hak dan kewajiban efek dan/atau dananya masing-masing pada setiap hari bursa, untuk kemudian diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)- KSEI
Fungsi LPP dalam Perdagangan Efek
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank  kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Saat ini, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan pihak yang telah mendapatkan izin sebagai LPP untuk menjalankan fungsi Penyimpanan dan Penyelesaian efek.


Layanan yang diberikan LPP meliputi:
1. Administrasi Rekening Efek
2. Penyelesaian transaksi Efek
3. Distribusi hasil corporate action
4. Jasa-jasa terkait lain seperti Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan- laporan jasa kustodian sentral

Fungsi dan Peran KSEI Fungsi
Menyediakan Jasa Kustodian sentral dan Penyelesaian transaksiyang teratur, wajar, danefisien (Pasal 14 ayat 2 UUPM).

Peran
1)      Penyimpan efek tanpa warkat
a)      Efek Bersifat Ekuitas (Saham, HMETD, dan Waran)
b)      Efek Bersifat Utang (Surat utang, MTN, NCD, PN, CP, dll)
2)      Penyelesaian transaksi efek
a)      Transaksi Bursa
b)      Transaksi di Luar Bursa (overthe counter)



Pelaku Pasar Modal
1.      Emiten dan Perusahaan Publik

Perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual atau menawarkan efek kepada publik. Perusahaan yang menjual atau menawarkan efek biasa disebut dengan Emiten.

Kegiatan ini dikenal dengan istilah penawaran umum perdana, Initial Public Offering (IPO) atau go public, yang dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan perusahaan yang Go Public adalah sebagai berikut:
a.       Laporan keuangan audit oleh akuntan publik
b.      Dokumen legal audit dan legal opinion oleh konsultan hukum
c.       Hasil penilaian aset oleh lembaga penilai (jika ada)
d.      Pendirian  dan  Perubahan-perubahan Anggaran  Dasar  serta  perjanjian- perjanjian yang telah dibuat perusahaan.

2.   Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai ketentuan OJK.

Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)
Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Ada 2 macam perusahaan Perantara Pedagang Efek yaitu:
a. Anggota Bursa (Administrasi)
b. Non Anggota Bursa (Non Administrasi)

Kewajibannya:
a.       Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
b.      Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keuangan nasabah dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
c.       Membubuhi jam, hari dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.
d.      Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
e.       Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah. f. Menyelesaikan amanat jual / beli dari pemberi amanat.
b.      g. Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan pemodal. h. Memberikan saran kepada para pemodal.


Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Kewajibannya:
a. Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi
b. Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan emiten.

Ada 2 macam perjanjian penjaminan yaitu kontrak penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort).
Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten.

Manajer Investasi (Investment Manager)
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah  atau  mengelola  portofolio  investasi  kolektif  untuk  sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tugasnya:
a. Mengadakan riset atas efek
b. Menganalisa kelayakan investasi
c. Mengelola portofolio efek atas kepentingan nasabah
d. Mengelola reksa dana.

Terdapat pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi yang tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek, yaitu untuk Efek utang dengan jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain sesuai ketentuan OJK

3.   Biro Lembaga Penunjang Pasar Modal
Administrasi Efek (BAE)
Adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek (UUPM Pasal 1).
Tugasnya:
a.       Mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang dibeli investor menjadi atas nama pemodal tersebut, dengan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE.
b.      Modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,-.


Bank Kustodian
Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (UUPM Pasal 1). Jasa yang diberikan meliputi:
a.       Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b.      Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat
c.       Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
d.      Mengamankan pemindahan efek.
e.       Menagih dividen, bunga surat utang, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.

Yang  dapat  menyelenggarakan kegiatan  usaha  sebagai  kustodian  adalah Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian.



Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (Pasal 1 UUPM). Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK (Pasal 50 UUPM).

Wali Amanat memiliki tugas antara lain :
·         Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
·         Melakukan pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
·         Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten. 
·         Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya. 
·         Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran. 
·         Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten. 
·         Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten. 
·         Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).

Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.  Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
o   Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
o   Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
o   Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.

2.  Kewenangan Khusus Þ bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.



Pemeringkat Efek
Pihak yang melakukan penilaian kemampuan membayar kembali surat utang serta menyediakan jasa informasi mengenai perusahaan di pasar modal. Di samping itu fungsi lainnya adalah melakukan:
1.  Analisis peringkat
2.  Studi Industri
a.  Analisis risiko bisnis
b.  Posisi pasar dan strategi bisnis c.  Diversifikasi
d.  Struktur biaya
e.  Manajemen
f.   Dan faktor kunci sukses lainnya
3.  Analisis risiko keuangan
a.  Kebijakan keuangan b.  Keuntungan
c.  Struktur modal d.  Kualitas aset
e.  dll

Penilai Harga Efek
adalah lembaga resmi yang melakukan penilaian dan penetapan harga pasar wajar secara harian dari seluruh instrumen surat utang, Sukuk, dan surat berharga lainnya yang diperdagangkan di pasar sekunder. Hal ini Perdagangan surat utang yang OTC dan tidak terpusat (de-centralized) menjadikan isu likuiditas dan transparansi melalui ketersediaan harga pasar wajar menjadi sangat kritikal Dalam perkembangannya, informasi harga pasar wajar yang diterbitkan BPA menjadi  referensi  yang  wajib  digunakan  oleh  institusi  keuangan  dalam penetapan secara harian nilai aset bersih (NAB) dan nilai pasar wajar portfolio.

Produk dan Fitur:
    Harga Pasar Wajar IBPA termasuk upper and lower (harian dan historis)
    Indeks (INDOBeX dan IBPA Indices)
    Imbal Hasil dan Kurva Imbal Hasil
    Credit Spread Matrix
    Riset Pasar Surat Utang Bond Calculator
    ABS Calculator
    My Portfolio
    Informasi terkait efek bersifat utang lainnya
      Export Data

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)
Maksud dan Tujuan
P3IEI  yang  lebih  dikenal  sebagai  Indonesia  Securities  Investor  Protection  Fund (Indonesia SIPF) didirikan dengan maksud dan tujuan
1. Menatausahakan  dan  mengelola  dana  pelindungan  pemodal  di  pasar  modal Indonesia, seperti: memisahkan penyimpanan, pencatatan dan pembukuan antara harta kekayaan Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan harta kekayaan Dana Perlindungan Pemodal.
2. Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
Menyimpan Efek dalam rangka investasi Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal pada Bank
Kustodian. Dengan tujuan meningkatkan nilai Dana Perlindungan Pemodal secara optimal dengan mempertimbangkan hasil dan risiko investasi.
3. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
4. Menerima tambahan dana dan/atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Memungut iuran dari anggota Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.A.4 tentang
Dana Perlindungan Pemodal.
5. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal   terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian,
termasuk   namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
6. Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas


TICMI (The Indonesia Capital Market Institute) bergabung dengan ICaMEL Indonesian Capital Market Electronic Library
Pada tanggal 10 November 2015 bertepatan dengan acara Investor Summit and Capital Market Expo 2015, TICMI bergabung dengan ICaMEL dan sekaligus melakukan Relaunching brand  The  Indonesia Capital  Market  Institute sebagai  pusat  referensi, edukasi, dan sertifikasi profesi pasar modal Indonesia.
Sertifikasi
     WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek)
     WMI (Wakil Manajer Investasi)
     ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal)
     Program Waiver
Data Pasar Modal
     Data Historis
     Perpustakaan Pasar Modal
     Permintaan Data

4. Profesi Penunjang Pasar Modal
a.       Akuntan, melakukan audit atau pemeriksaan dan memberikan pendapat terhadap Laporan keuangan.
b.      Konsultan Hukum, membuat laporan legal audit dan memberikan pendapat hukum.
c.       Penilai, melakukan penilaian atas aset perusahaan.
d.      Notaris, membuat akta otentik dan legalisasi dokumen perusahaan. e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Semua profesi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK. Setiap profesi penunjang pasar modal wajib mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing- masing, dan dalam melakukan kegiatan usaha di pasar modal, profesi penunjang pasar modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.


I just want to share some information that might help you. Please enjoy my blog! Subscribe my youtube channel www.youtube.com/c/feliciamonika13 and follow my instagram account www.instagram.com/feliciamonika























































Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT INDOFOOD (INDOMIE) BASED ON PORTER’S FIVE FORCE ANALYSIS

RISK ANALYSIS AT COCA COLA COMPANY

JOURNAL CRITICAL REVIEW : The mediating role of job satisfaction in the relationship between job training satisfaction and turnover intentions